Petunjuk Pengisian CDD Sederhana
Tanggal Permohonan Arbitrase | : | Tanggal pada saat melakukan dan/atau mengirimkan pengaduan ini (Otomatis sistem) |
PEMOHON | ||
---|---|---|
Pemohon mengisi Nama : | ||
Nasabah | : | Nama jelas sesuai dengan yang tercantum pada kartu Identitas (KTP) dan/ atau yang tercantum dalam Perjanjian Pemberian Amanat pada pialang tempat nasabah bertransaksi |
Nasabah | : | Nama Perusahaan sesuai dengan di AKTA Pendirian perusahaan |
Pemohon mengisi Alamat | ||
Perorangan | : | Sesuai dengan alamat pada kartu Indentitas (KTP) dan/ atau yang tercantum dalam Perjanjian Pemberian Amanat pada pialang tempat nasabah bertransaksi untuk dijadikan sebagai alamat koresponden. |
Perusahaan | : | Alamat kantor pusat perusahaan pialang |
Pemohon mengisi Nomor Indentitas | ||
Nasabah | : | sesuai dengan Identitas (KTP) dan/ atau yang tercantum dalam Perjanjian Pemberian Amanat pada pialang tempat nasabah bertransaksi |
Perusahaan | : | Nomor Izin Perusahaan |
Pemohon mengisi Alamat E-mail | ||
Nasabah | : | Alamat E-mail wajib aktif atau, karena e-mail tersebut akan digunakan sebagai alamat korespoden BAKTI dengan Pemohon. Seperti mengirimkan konfirmasi Surat Pendaftaran Permohonan, Panggilan Sidang dan informasi-informasi lainnya. |
Perusahaan | : | Alamat E-mail wajib aktif atau, karena e-mail tersebut akan digunakan sebagai alamat korespoden BAKTI dengan Pemohon. Seperti mengirimkan konfirmasi Surat Pendaftaran Permohonan, Undangan Sidang dan informasi-informasi lainnya. |
KUASA HUKUM | ||
Nama | : | Nama kantor kuasa hukum |
Alamat | : | Alamat kantor kuasa hukum |
Alamat E-mail (aktif) | : | Alamat E-mail wajib aktif atau, dimana e-mail tersebut akan digunakan sebagai alamat korespoden BAKTI dengan Pemohon. Seperti mengirimkan konfirmasi Surat Pendaftaran Permohonan, Undangan Sidang dan informasi-informasi lainnya. |
BENTUK SIDANG DAN PEMILIHAN ARBITER | ||
Bentuk Sidang | : | untuk pemeriksa perkara CDD Sederhana sudah ditentukan oleh BAKTI, yaitu menggunakan ARBITER TUNGGAL |
Penunjukan Arbiter | : | Para Pihak memilih satu Arbiter, dalam pembentukan Sidang Arbitrase CDD Sederhana pemilihan Arbiter berdasarkan pada kesepakatan PARA PIHAK bilamana terdapat perbedaan, maka Arbiter ditetapkan oleh Pengurus BAKTI |
TERMOHON | ||
Nama/Perusahaan | : | Yaitu pihak yang akan diadukan dan/atau pihak TERMOHON |
Alamat | : | Alamat kantor sesuai dengan yang ada pada perjanjian |
PENJELASAN PEMASALAHAN PERSELISIHAN (uraikan secara singkat) | ||
Adalah kronologis singkat permasalahan peselisihan dengan calon TERMOHON (100 karakter) | ||
Jumlah kerugian yang dituntun dalam Permohonan (tidak lebih dari Rp.25.000.000,-) | ||
UNGAH DOKUMEN-DOKUMEN PEMOHON | ||
Surat Permohonan Arbitrase |
surat permohonan untuk penyelesaian sengketa melalui Arbitrase yang diajukan oleh Pemohon kepada Pengurus sesuai dengan Peraturan dan Acara Arbitrase Transaksi Reguler. |
|
Identitas (KTP) PEMOHON |
sesuai dengan Identitas (KTP) yang dilampirkan pada Perjanjian Pemberian Amanat yang diberikan oleh perusahaan pialang tempat nasabah bertransaksi |
|
Hasil Musyawarah Mufakat di Pialang |
Hasil musyawarah antara calon PEMOHON dengan TERMOHON |
|
Aplikasi Pembukaan Rekening |
Aplikasi Pembukaan Rekening pada saat melakukan pembuatan akun dan/ atau melakukan perjanjian pada Perusahaan Pialang |
|
Statement Transaksi terakhir |
Laporan transaksi terakhir |
|
Penjelasan Permasalahan Perselisihan dan Rincian Tuntutan |
kronologis permasalahan peselisihan dengan calon TERMOHON secara lengkap dan jelas |
|
UNGGAH DOKUMEN KUASA HUKUM (Jika menggunakan Kuasa Hukum) | ||
Surat Kuasa Khusus asli dari Calon PEMOHON |
Berisikan nama Advokat yang menjadi kuasa dari PEMOHON |
|
fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat |
Fotokopi Kartu Advokat |
|
Salinan Berita Acara Sumpah |
Dilampirkan seluruh Advokat yang terdaftar dalam Surat Kuasa Khusus |
Ketentuan transaksi CDD Sederhana
Ketentuan transaksi CDD Sederhana