Petunjuk Pengisian CDD Sederhana


Tanggal Permohonan Arbitrase : Tanggal pada saat melakukan dan/atau mengirimkan pengaduan ini (Otomatis sistem)
PEMOHON
Pemohon mengisi Nama :
Nasabah : Nama jelas sesuai dengan yang tercantum pada kartu Identitas (KTP) dan/ atau yang tercantum dalam Perjanjian Pemberian Amanat pada pialang tempat nasabah bertransaksi
Nasabah : Nama Perusahaan sesuai dengan di AKTA Pendirian perusahaan
Pemohon mengisi Alamat
Perorangan : Sesuai dengan alamat pada kartu Indentitas (KTP) dan/ atau yang tercantum dalam Perjanjian Pemberian Amanat pada pialang tempat nasabah bertransaksi untuk dijadikan sebagai alamat koresponden.
Perusahaan : Alamat kantor pusat perusahaan pialang
Pemohon mengisi Nomor Indentitas
Nasabah : sesuai dengan Identitas (KTP) dan/ atau yang tercantum dalam Perjanjian Pemberian Amanat pada pialang tempat nasabah bertransaksi
Perusahaan : Nomor Izin Perusahaan
Pemohon mengisi Alamat E-mail
Nasabah : Alamat E-mail wajib aktif atau, karena e-mail tersebut akan digunakan sebagai alamat korespoden BAKTI dengan Pemohon. Seperti mengirimkan konfirmasi Surat Pendaftaran Permohonan, Panggilan Sidang dan informasi-informasi lainnya.
Perusahaan : Alamat E-mail wajib aktif atau, karena e-mail tersebut akan digunakan sebagai alamat korespoden BAKTI dengan Pemohon. Seperti mengirimkan konfirmasi Surat Pendaftaran Permohonan, Undangan Sidang dan informasi-informasi lainnya.
KUASA HUKUM
Nama : Nama kantor kuasa hukum
Alamat : Alamat kantor kuasa hukum
Alamat E-mail (aktif) : Alamat E-mail wajib aktif atau, dimana e-mail tersebut akan digunakan sebagai alamat korespoden BAKTI dengan Pemohon. Seperti mengirimkan konfirmasi Surat Pendaftaran Permohonan, Undangan Sidang dan informasi-informasi lainnya.
BENTUK SIDANG DAN PEMILIHAN ARBITER
Bentuk Sidang : untuk pemeriksa perkara CDD Sederhana sudah ditentukan oleh BAKTI, yaitu menggunakan ARBITER TUNGGAL
Penunjukan Arbiter : Para Pihak memilih satu Arbiter, dalam pembentukan Sidang Arbitrase CDD Sederhana pemilihan Arbiter berdasarkan pada kesepakatan PARA PIHAK bilamana terdapat perbedaan, maka Arbiter ditetapkan oleh Pengurus BAKTI
TERMOHON
Nama/Perusahaan : Yaitu pihak yang akan diadukan dan/atau pihak TERMOHON
Alamat : Alamat kantor sesuai dengan yang ada pada perjanjian
PENJELASAN PEMASALAHAN PERSELISIHAN (uraikan secara singkat)
Adalah kronologis singkat permasalahan peselisihan dengan calon TERMOHON (100 karakter)
Jumlah kerugian yang dituntun dalam Permohonan (tidak lebih dari Rp.25.000.000,-)
UNGAH DOKUMEN-DOKUMEN PEMOHON

Surat Permohonan Arbitrase

surat permohonan untuk penyelesaian sengketa melalui Arbitrase yang diajukan oleh Pemohon kepada Pengurus sesuai dengan Peraturan dan Acara Arbitrase Transaksi Reguler.

Identitas (KTP) PEMOHON

sesuai dengan Identitas (KTP) yang dilampirkan pada Perjanjian Pemberian Amanat yang diberikan oleh perusahaan pialang tempat nasabah bertransaksi

Hasil Musyawarah Mufakat di Pialang

Hasil musyawarah antara calon PEMOHON dengan TERMOHON

Aplikasi Pembukaan Rekening

Aplikasi Pembukaan Rekening pada saat melakukan pembuatan akun dan/ atau melakukan perjanjian pada Perusahaan Pialang

Statement Transaksi terakhir

Laporan transaksi terakhir

Penjelasan Permasalahan Perselisihan dan Rincian Tuntutan

kronologis permasalahan peselisihan dengan calon TERMOHON secara lengkap dan jelas

UNGGAH DOKUMEN KUASA HUKUM (Jika menggunakan Kuasa Hukum)

Surat Kuasa Khusus asli dari Calon PEMOHON

Berisikan nama Advokat yang menjadi kuasa dari PEMOHON

fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat

Fotokopi Kartu Advokat

Salinan Berita Acara Sumpah

Dilampirkan seluruh Advokat yang terdaftar dalam Surat Kuasa Khusus


Ketentuan transaksi CDD Sederhana

Ketentuan transaksi CDD Sederhana

Biaya Arbitrase CDD Sederhana

Biaya Arbitrase CDD Sederhana