Pengurus BAKTI


Pelaksanaan kegiatan sehari-hari BAKTI dilaksanakan oleh Pengurus BAKTI yang diangkat berdasarkan Rapat Umum Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

Pengurus membawahi Sekretariat yang menyelenggarakan fungsi administrasi yang diselenggarakan di BAKTI.

Kewajiban Pengurus:

1. melaksanakan dengan sungguh-sungguh Anggaran Dasar, keputusan Rapat Umum Anggota, keputusan Rapat Pengurus dan semua peraturan yang dibuat oleh BAKTI;

2. mengelola dan menyelenggarakan kegiatan BAKTI dengan tertib, teratur, itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya BAKTI;

3. membuat dan mengesahkan Peraturan dan Prosedur BAKTI, termasuk peraturan mengenai etika perilaku Arbiter;

4. membentuk Penasehat yang anggota dan tugasnya diusulkan oleh Pengurus untuk selanjutnya disahkan oleh Rapat Umum Anggota.

Pengurus BAKTI periode 2023-2026 adalah terdiri dari:

  • Ketua: Kadjatni
  • Bendahara: Dijah Pratiwi Prihandini
  • Sekretaris Jenderal: Diah Yulinda Wulandari