Pengurus BAKTI
Pelaksanaan kegiatan sehari-hari BAKTI dilaksanakan oleh Pengurus BAKTI yang diangkat berdasarkan Rapat Umum Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Pengurus membawahi Sekretariat yang menyelenggarakan fungsi administrasi yang diselenggarakan di BAKTI.
Kewajiban Pengurus:
1. melaksanakan dengan sungguh-sungguh Anggaran Dasar, keputusan Rapat Umum Anggota, keputusan Rapat Pengurus dan semua peraturan yang dibuat oleh BAKTI;
2. mengelola dan menyelenggarakan kegiatan BAKTI dengan tertib, teratur, itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya BAKTI;
3. membuat dan mengesahkan Peraturan dan Prosedur BAKTI, termasuk peraturan mengenai etika perilaku Arbiter;
4. membentuk Penasehat yang anggota dan tugasnya diusulkan oleh Pengurus untuk selanjutnya disahkan oleh Rapat Umum Anggota.
Pengurus BAKTI periode 2020-2023 adalah terdiri dari:
- Ketua: Kadjatni
- Wakil Ketua: Achmad Djauhari
- Sekretaris Jenderal: Endang Sutisna
- Bendahara: Dijah Pratiwi Prihandini