Proses Penyelesaian Sengketa Reguler
PENDAFTARAN
Sebelum mendaftarkan Permohonanya pihak PEMOHON harus terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak TERMOHON bahwa sengketanya akan didaftarkan ke BAKTI.
Dalam pendaftaran permohonan arbitrase salah satu Pihak yang bersengketa harus bertindak sebagai pihak PEMOHON dengan mendaftarkan sengketanyanya ke BAKTI, Pihak lain yang dilaporkan akan menjadi TERMOHON.
BENTUK ARBITRASE
Dalam sengketa reguler di BAKTI hanya dapat menggunakan bentuk sidang Majelis Arbitrase.
Bentuk Sidang Arbitrase Reguler, Para Pihak dapat memilih Arbiternya masing-masing sehingga terbentuk Majelis Arbitrase, bilamana Para Pihak tidak sepakat, maka Arbiter ditetapkan oleh Pengurus BAKTI.
PEMILIHAN ARBITER
Yang berhak dan dapat ditunjuk sebagai Arbiter dalam Arbitrase adalah mereka yang telah terdaftar dan diangkat oleh BAKTI sebagai Arbiter.
PEMBENTUKAN MAJELIS ARBITER
Arbiter kesatu ditunjuk oleh pihak PEMOHON, Arbiter kedua ditunjuk oleh pihak TERMOHON, dan Arbiter ketiga ditunjuk oleh Arbiter kesatu dan kedua.
SIDANG PERTAMA
Sidang Arbitrase dilakukan secara tertutup dengan agenda penyerahan Jawaban dari pihak TERMOHON, upaya perdamaian dan menetapkan jadwal proses pemeriksaan selanjutnya.
PENYERAHAN REPLIK (PEMOHON)
Replik adalah tanggapan balasan yang disampaikan oleh PEMOHON atas jawaban TERMOHON dalam persidangan arbitrase. Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan PEMOHON.
PEMOHON dalam repliknya dapat mengemukakan sumber-sumber dari kepustakaan, doktrin, kebiasaan, dan jurisprudensi yang diserahkan kepada Majelis Arbitrase melalui sekretaris sidang.
PENYERAHAN DUPLIK (TERMOHON)
Duplik adalah balasan terhadap tanggapan replik yang diajukan PEMOHON. Duplik diajukan TERMOHON untuk meneguhkan jawabannya yang berisi penolakan terhadap Permohonan PEMOHON yang diserahkan kepada Majelis Arbitrase melalui sekretaris sidang.
PENCOCOKAN BUKTI PARA PIHAK
Penyerahan dokumen-dokumen bukti dari Para Pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing dengan mengajukan bukti yang menguatkan posisinya dan fakta-fakta yang dijadikan dasar Permohonan atau Jawaban.
SIDANG KEDUA
Pada sidang kedua Majelis Arbitrase mendengarkan keterangan dari Pihak PEMOHON dan Pihak TERMOHON mengenai pokok perkara yang sedang diperiksa (Hearing).
SIDANG KETIGA
Pada sidang ketiga Majelis Arbitrase mendengarkan keterangan Saksi atau Saksi Ahli dari Pihak PEMOHON dan Pihak TERMOHON mengenai pokok sengketa yang sedang diperiksa. Dalam sidang ketiga bilamana Majelis menghendaki adanya pemisahan keterangan saksi dari PEMOHON dan TERMOHON, maka sidang dapat dilanjutkan ke sidang berikutnya.
KESIMPULAN PARA PIHAK
Sebelum pemeriksaan ditutup, Para Pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing melalui Kesimpulan yang diserahkan kepada Majelis Arbitrase.
SIDANG KEEMPAT
Majelis Arbitrase membacakan Putusan Arbitrase dalam waktu paling lama 20 Hari setelah pemeriksaan ditutup.
* DILUAR SIDANG
Pelaksanaan di luar sidang