Layanan Jasa
BAKTI menyediakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme Arbitrase khusus untuk sengketa-sengketa perdata berkenaan dengan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan/ atau transaksi-transaksi lain yang diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Tentang Bakti
BAKTI adalah lembaga Arbitrase. Pengertian “Arbitrase” adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum antara para pihak yang bersengketa yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase.
Layanan Bakti
Permohonan Arbitrase Reguler
Untuk mengajukan Arbitrase tentang kontrak reguler, mohon isi form di link berikut ini.
Learn MorePermohonan Arbitrase CDD Sederhana
Untuk mengajukan Arbitrase tentang CCD sederhana, mohon isi form di link berikut ini.
Learn MoreVISI & MISI BAKTI
VISI:
Menjadi salah satu penunjang dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia dalam hal menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase sebagaimana yang telah disepakati dalam suatu perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa.
MISI:
Melaksanakan fungsi sebagai lembaga Arbitrase khusus di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia dengan penyediaan layanan yang terpercaya, efesien dan berstandar internasional sehingga menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa di luar peradilan umum yang putusanya bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak.