Proses Penyelesaian Sengketa CDD Sederhana


1

PENDAFTARAN

Dalam pendaftaran permohonan arbitrase salah satu Pihak yang bersengketa harus bertindak sebagai pihak PEMOHON dengan mendaftarkan sengketanyanya ke BAKTI, Pihak lain yang dilaporkan akan menjadi TERMOHON.

2

BENTUK ARBITRASE

Dalam sengketa CDD Sederhana di BAKTI hanya dapat menggunakan bentuk sidang Arbiter Tunggal.
Bentuk Sidang Arbitrase CDD Sederhana, Para Pihak diberi kesempatan untuk bersepakat dalam memilih salah satu Arbiter yang akan menjadi Arbiter Tunggal, bilamana Para Pihak tidak sepakat, maka Arbiter ditetapkan oleh Pengurus BAKTI.

3

PEMILIHAN ARBITER

Yang berhak dan dapat ditunjuk sebagai Arbiter dalam Arbitrase adalah mereka yang telah terdaftar dan diangkat oleh BAKTI sebagai Arbiter CDD Sederhana.

4

SIDANG PERTAMA

Sidang Arbitrase dilakukan secara tertutup dengan agenda penyerahan Jawaban dari pihak TERMOHON, upaya perdamaian dan menetapkan jadwal proses pemeriksaan selanjutnya.

5

PENYERAHAN REPLIK (PEMOHON)

Replik adalah tanggapan balasan yang disampaikan oleh PEMOHON atas jawaban TERMOHON dalam persidangan arbitrase. Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan PEMOHON.
PEMOHON dalam repliknya dapat mengemukakan sumber-sumber dari kepustakaan, doktrin, kebiasaan, dan jurisprudensi yang diserahkan kepada Majelis Arbitrase melalui sekretaris sidang.

6

PENYERAHAN DUPLIK (TERMOHON)

Duplik adalah balasan terhadap tanggapan replik yang diajukan PEMOHON. Duplik diajukan TERMOHON untuk meneguhkan jawabannya yang berisi penolakan terhadap Permohonan PEMOHON yang diserahkan kepada Majelis Arbitrase melalui sekretaris sidang.

7

PENCOCOKAN BUKTI PARA PIHAK

Penyerahan dokumen-dokumen bukti dari Para Pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing dengan mengajukan bukti yang menguatkan posisinya dan fakta-fakta yang dijadikan dasar Permohonan atau Jawaban.

8

SIDANG KEDUA

Pada sidang Kedua beragendakan mendengar keterangan dari Para Pihak (Hearing) serta mendengar keterangan Saksi atau Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Para Pihak mengenai pokok perkara yang sedang diperiksa.

9

KESIMPULAN PARA PIHAK

Sebelum pemeriksaan ditutup, Para Pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing melalui Kesimpulan yang diserahkan kepada Majelis Arbitrase.

10

SIDANG KETIGA

ARBITER TUNGGAL membacakan Putusan Arbitrase CDD Sederhana dalam waktu paling lama 20 hari kerja setelah Pemeriksaan ditutup.


* DILUAR SIDANG

Pelaksanaan di luar sidang