Proses Penyelesaian Sengketa CDD Sederhana
PENDAFTARAN
Dalam pendaftaran permohonan arbitrase salah satu Pihak yang bersengketa harus bertindak sebagai pihak PEMOHON dengan mendaftarkan sengketanyanya ke BAKTI, Pihak lain yang dilaporkan akan menjadi TERMOHON.
BENTUK ARBITRASE
Dalam sengketa CDD Sederhana di BAKTI hanya dapat menggunakan bentuk sidang
Arbiter Tunggal.
Bentuk Sidang Arbitrase CDD Sederhana, Para Pihak diberi kesempatan untuk bersepakat
dalam memilih salah satu Arbiter yang akan menjadi Arbiter Tunggal, bilamana Para Pihak
tidak sepakat, maka Arbiter ditetapkan oleh Pengurus BAKTI.
PEMILIHAN ARBITER
Yang berhak dan dapat ditunjuk sebagai Arbiter dalam Arbitrase adalah mereka yang telah terdaftar dan diangkat oleh BAKTI sebagai Arbiter CDD Sederhana.
SIDANG PERTAMA
Sidang Arbitrase dilakukan secara tertutup dengan agenda penyerahan Jawaban dari pihak TERMOHON, upaya perdamaian dan menetapkan jadwal proses pemeriksaan selanjutnya.
PENYERAHAN REPLIK (PEMOHON)
Replik adalah tanggapan balasan yang disampaikan oleh PEMOHON atas jawaban
TERMOHON dalam persidangan arbitrase. Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal
tambahan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan PEMOHON.
PEMOHON dalam repliknya dapat mengemukakan sumber-sumber dari kepustakaan, doktrin,
kebiasaan, dan jurisprudensi yang diserahkan kepada Majelis Arbitrase melalui sekretaris
sidang.
PENYERAHAN DUPLIK (TERMOHON)
Duplik adalah balasan terhadap tanggapan replik yang diajukan PEMOHON. Duplik diajukan TERMOHON untuk meneguhkan jawabannya yang berisi penolakan terhadap Permohonan PEMOHON yang diserahkan kepada Majelis Arbitrase melalui sekretaris sidang.
PENCOCOKAN BUKTI PARA PIHAK
Penyerahan dokumen-dokumen bukti dari Para Pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing dengan mengajukan bukti yang menguatkan posisinya dan fakta-fakta yang dijadikan dasar Permohonan atau Jawaban.
SIDANG KEDUA
Pada sidang Kedua beragendakan mendengar keterangan dari Para Pihak (Hearing) serta mendengar keterangan Saksi atau Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Para Pihak mengenai pokok perkara yang sedang diperiksa.
KESIMPULAN PARA PIHAK
Sebelum pemeriksaan ditutup, Para Pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing melalui Kesimpulan yang diserahkan kepada Majelis Arbitrase.
SIDANG KETIGA
ARBITER TUNGGAL membacakan Putusan Arbitrase CDD Sederhana dalam waktu paling lama 20 hari kerja setelah Pemeriksaan ditutup.
* DILUAR SIDANG
Pelaksanaan di luar sidang